Perebutan Ruang Kota Masa Kolonialisme
Industri manufaktur berperan besar dalam perubahan struktur kota. Pertumbuhannya menggeser fungsi agraris tanah perkotaan, hal ini membuat kota mampu menyediakan berbagai lapangan pekerjaan. Tentu arus urbanisasi tak terbendung menyambut luasnya lapangan kerja, harapannya masyarakat dapat naik ke jenjang kelas sosial berikutnya lewat terbukanya lapangan kerja.
Baca Juga: Gus Irfan Sang Reformis Haji: Dari Sistem hingga Epistem
Namun meningkatnya industrialisasi di perkotaan tak dapat menampung besarnya arus urbanisasi. Hal ini dapat dilihat pasca penetapan UU Agraria dan UU Gula 1870 yang meningkatkan sektor perdagangan dan industri. Dalam perkembangan industri, Kota Surabaya mengalami peningkatan tajam sejak akhir abad ke-19 sampai awal 1940.
Pada tahun 1930, serapan tenaga kerja di industri berada di angka 22.429 orang. Bandingkan dengan jumlah penduduk pada 1930, populasi warga kota Surabaya berjumlah 311.439 orang. Bila membandingkan angka tersebut secara kasat mata, terlihat bahwa sektor industri tidak dapat menampung banyaknya pendatang di kota.
Pada 1930, sektor industri merupakan jenis pekerjaan dengan serapan kerja terbesar kedua. Di balik itu, banyaknya masyarakat yang tak terserap di sektor industri akhirnya berujung pada penumpukan tenaga kerja ke sektor informal. Sisanya berada di sektor agraria, transportasi, perdagangan, pegawai pemerintah, dan militer.
Upah pekerja tetap seperti buruh manufaktur pun tak bisa dikatakan cukup. Rata-rata buruh bumiputra berpenghasilan ƒ 25-f60 perbulan. Mari kita hitung kebutuhan hidup di Kampung Kapasan bila yang bekerja hanya satu orang dengan upah ƒ 25.74. Bila menyewa rumah dihargai ƒ 7.50 perbulan, kebutuhan sekunder seperti penerangan, air, transportasi, dan pajak di harga ƒ 15.64, kebutuhan primer di harga ƒ 44.7 perbulan. Maka didapati kebutuhan bulanannya adalah ƒ 60.34 perbulan untuk satu keluarga.
Baca Juga: AUTOGATE DAN WIBAWA NEGARA; Antara Integrasi Data dan Integritas Pelayanan
“Bagi keluarga buruh yang hanya memiliki satu anggota keluarga yang bekerja, maka kondisi perekonomian mereka sangat berat,” hlm. 104.
Tidak layaknya kondisi kerja ini juga terjadi di berbagai sektor. Di sektor transportasi misalnya, khususnya pengemudi transportasi tradisional seperti dokar. Dalam sehari bila ia tak mampu mendapatkan ƒ 2.50 maka dapat dipastikan ia tak akan mendapat uang dari hasil kerjanya. Sebab ia harus membiayai berbagai kebutuhan perawatan dokar dan setoran kepada pemilik dokar.
“Rata-rata buruh di Surabaya tinggal di tempat-tempat yang menggenaskan. Mereka tak mampu memperoleh tempat tinggal yang layak karena upah mereka tidak memungkinkan untuk itu,” hlm 108.
Transplosi kota Surabaya pada awal abad ke-20 tidak hanya disebabkan oleh industrialisasi dan masifnya urbanisasi. Bersamaan dengan hal itu, terbitnya kebijakan desentralisatie dan penguasaan lahan swasta turut meramaikan kompetisi perebutan ruang kota di Surabaya.
Penguasaan lahan di awal abad ke-20 dibagi menjadi tiga; Gouvernement, Gemeente, dan tanah yang dikuasai oleh pihak swasta/partikelir. Pada dasarnya penguasaan tanah oleh Gouvernement/pemerintah pusat merupakan penguasaan politis. Artinya tanah tersebut berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat. Sedangkan secara yuridis formal sebagian besar dikuasai oleh masyarakat.
Baca Juga: GEBRAK PODIUM PBB ALA PRABOWO
Pada tahun 1906, Gubernur Jendral J.B. van Heutsz menandatangani keputusan “desentralisatie” dan menetapkan Gemeente Surabaya. Pada saat itu, Gemeente belum diberi kekuasaan mutlak atas penguasaan tanah. Hanya diberi tugas-tugas administratif kota.
Untuk memenuhi kebutuhan tanah guna membangun kantor-kantor, Gemeente akhirnya membeli tanah-tanah partikelir. Tanah partikelir sendiri merupakan tanah yang memiliki sifat kepemilikan khusus, statusnya berbeda dengan dua penguasa tanah sebelumnya.