Oleh. Mukti Ali Qusyairi,
Ketua LBM PWNU DKI Jakarta,
Dosen Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKU-MI)
Madinah al-Munawwarah, Madinah yang Menyala, merupakan nama pemberian Nabi Muhammad SAW sebagai ganti dari nama Yatsrib. Madinah artinya kota. Munawarah artinya menyala atau bersinar. Dari namanya saja sudah dapat dibaca apa yang diproyeksikan Nabi ke depan tentang kota Madinah itu. Yakni kota yang menyala dan bersinar untuk menyinari alam semesta ini dengan values (nilai-nilai luhur) yang diajarkan dan dipraktikkan Nabi dan dengan Masjid Nabawi dan Raudhah, kuburan Nabi sebagai tempat penempaan spiritual sekaligus simbol manifestasi nilai luhur yang terjaga sampai detik ini.
Shalat di Masjid Nabawi
Dari aspek spiritual, Madinah adalah kota shalat dan shalawat. Shalat di Masjid Nabawi, dan shalawat di Raudhah kuburan Nabi Muhammad SAW. Di kedua tempat agung nan mulia itulah berbagai amalan shalat, baik wajib maupun sunnah, shalawat, dan zikir dilipat gandakan pahalanya. Kedua tempat itupula merupakan tempat di mana doa-doa akan mudah diterima dan terwujud (mustajabah).
Ditegaskan dalam hadits, yaitu, bahwa “Shalat di masjidku ini (Madinah) lebih baik daripada seribu kali sholat di masjid lain kecuali Masjidil Haram;” “Shalat di Masjid Madinah pahalanya setara dengan sepuluh ribu kali shalat, shalat di Masjid al-Aqsha pahalanya setara dengan seribu kali shalat, dan shalat di Masjidil-Haram pahalanya setara dengan seratus ribu kali shalat”.
Ada hadits Nabi yang menyebutkan shalat sebanyak empat puluh kali di Masjid Nawabi adalah afdhaliyah. Disebutkan dalam hadits, bahwa “barangsiapa yang melaksanakan shalat di masjidku (masjid Nabawi di Madinah) selama empat puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, dan terbebas dari kemunafikan”.
Hadits yang tidak menyebutkan arba’in (empat puluh kali shalat) kebanyakan kedudukannya shahih. Sedangkan hadits yang menyebutkan arba’in adalah dha’if (lemah). Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dha’if (lemah) dapat digunakan untuk fadhail al-a’mal (keutamaan amal).
Sehingga, sejatinya berapapun waktu para jamaah haji melaksakan shalat di masjid Nabawi tetap mendapatkan pahala yang besar, yang disebutkan satu shalat pahalanya sama dengan sepuluh ribu shalat atau seribu shalat. Jika melaksanakan dalam lima waktu sehari semalam saja, maka sama dengan seribu kali shalat dikali lima. Jika dari semua aspek tidak memungkinkan melaksanakan arba’in, maka jamaah haji tetap mendapatkan pahala yang berlimpah manakala melaksanakan shalat di masjid Nabawi. Jika memungkinkan dari semua aspek, maka jamaah haji bisa melaksanakan arba’in.
Memang benar bahwa di Mekah dan Madinah banyak tempat-tempat yang diutamakan untuk dilaksanakannya ibadah dan berdoa. Akan tetapi, keutamaan itu sejatinya ditentukan oleh kualitas ibadah seseorang dan bukan ditentukan oleh kuantitas bilangan.
Quality time (waktu yang berkualitas) sejatinya tidak ditentukan oleh durasi waktu yang panjang, akan tetapi ditentukan oleh seberapa intensif dan padatnya waktu itu digunakan dengan berbagai kegiatan yang berkualitas. Tidak kalah pentingnya lagi adalah tashfiya al-qalbi (penyucian hati) dari hal-hal yang merusak hati. Kunci terkabulnya doa sejatinya adalah hati yang bersih.