Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013
I. PENDAHULUAN.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah menegaskan kembali posisi TNI dalam menghadapi ancaman kontemporer. Salah satu poin krusial adalah penempatan tugas "mengatasi aksi terorisme" sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, kewenangan ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa aturan pelaksanaan yang bersifat teknis dan operasional.
II. DASAR HUKUM: MENGAPA PERPRES BERSIFAT MUTLAK?
Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi legalitas pergerakan pasukan. Hal ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025, yang berbunyi:
"Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden...".
Tanpa diterbitkannya regulasi turunan ini, setiap pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi cacat hukum atau melampaui kewenangan (ultra vires), mengingat pelibatan militer memiliki karakteristik penggunaan kekuatan (use of force) yang berbeda dengan penegakan hukum sipil.
III. SUBSTANSI WAJIB: APA YANG HARUS DIATUR DALAM PERPRES?
Mengingat risiko tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Perpres ini wajib mengatur secara rigid hal-hal sebagai berikut: