Oleh: A.M. Hendropriyono
(Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan RI, 1995–1998).
Pendahuluan
Dalam sejarah ekonomi nasional, dua momentum besar menjadi tonggak perubahan arah bangsa:
1. “Ekonomi Banting Stir” (1964) — gagasan revolusioner Presiden Sukarno untuk meninggalkan sistem ekonomi kolonial dan membangun ekonomi berdikari; dan
2. “Ekonomi Berdaulat” (2025) — arah baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kendali negara atas sumber daya strategis dalam tatanan global multipolar.
Keduanya lahir dari semangat yang sama: menegakkan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Namun konteks konstitusional dan politik keduanya berbeda—Sukarno beroperasi dalam kerangka UUD 1945 asli, sedangkan Prabowo menavigasi ekonomi nasional di bawah UUD 2002 hasil amandemen yang menata ulang relasi negara, pasar, dan keadilan sosial.
I. Ekonomi Banting Stir 1964: Konsep Sukarno yang ditumpas Kapitalisme Global:
Pada 1964, Sukarno memandang ekonomi Indonesia telah terseret terlalu jauh ke dalam orbit kapitalisme kolonial. Dengan menyerukan 'Banting Stir', ia ingin mengembalikan arah ekonomi sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sukarno menghendaki ekonomi kerakyatan—di mana koperasi, BUMN, dan rakyat menjadi pelaku utama. Namun ide besar ini gagal karena:
1. Ketiadaan struktur ekonomi nasional yang kuat, industri dan pertanian belum mampu menopang produksi massal.
2. Perpecahan politik dan militer, menyebabkan hilangnya koordinasi ekonomi.
3. Tekanan global dan embargo Barat, membuat Indonesia kehilangan akses pasar dan teknologi.
Sukarno berpijak pada konstitusi ideologis yang menekankan peran negara sebagai pelaku utama ekonomi. Namun, dalam realitas, negara belum siap memainkan peran tersebut secara efisien. Ekonomi Banting Stir pun berhenti sebagai slogan perjuangan yang tidak menemukan infrastruktur pelaksananya.