REFORMASI TOTAL POLRI; Kembali pada Amanat Konstitusi Sebagai Aktor Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Anggota Brimob Penabrak Ojol, Affan Kurniawan, Dipecat Tidak Hormat
Anggota Brimob Penabrak Ojol, Affan Kurniawan, Dipecat Tidak Hormat
  1. Struktur Polri langsung di bawah Presiden bermasalah.

Penempatan Polri langsung di bawah Presiden menciptakan kekosongan kontrol kebijakan dan risiko politisasi. Tidak adanya kementerian pengendali membuat fungsi policy oversight hilang, bertentangan dengan model di negara demokratis seperti Norwegia (di bawah Ministry of Justice and Public Security) dan Spanyol (di bawah Ministerio del Interior).

  1. Pelebaran Mandat dan Tumpang Tindih Fungsi.

RUU Polri Tahun 2024 (Pasal 16A–16B) memperluas fungsi intelijen keamanan Polri tanpa definisi yang jelas, berpotensi tumpang tindih dengan BIN, BNPT, dan BSSN (ICJR, 2024). Polri pun terlibat terlalu dalam dalam domain non-polisi seperti imigrasi, separatisme, pemberontakan bersenjata, terorisme berskala besar yang mengancam keamanan negara.

  1. Kultur Militeristik dan Hierarki Komando.

Kultur organisasi Polri masih bercorak militeristik, tercermin dari nomenklatur kepangkatan “jenderal” dan sistem komando vertikal yang menekankan disiplin hierarkis ketimbang problem-solving dan community policing.

  1. Ekspansi Perwira Aktif di K/L dan BUMN.

Data publik menunjukkan ±488 perwira tinggi (PATI) aktif Polri menduduki jabatan non-polisi (IDN Times, 2023). Praktik ini menimbulkan konflik kepentingan dan memperkuat pengaruh korporatisasi dalam tubuh Polri.

  1. Disorientasi Fungsi Brimob.

Brimob yang memiliki kemampuan paramiliter (senjata berat, mobilisasi taktis) sering berperan pada misi yang seharusnya menjadi domain TNI, sehingga terjadi overlap peran dan fungsi dalam operasi keamanan strategis.

 

Arah Kebijakan

  1. Reformasi Kelembagaan dan Penataan Kewenangan. Menempatkan Polri di bawah kementerian sipil (opsi: Kemenkum karena sama dimensi dalam hal penegakan hukum), guna memisahkan fungsi perumusan kebijakan (sipil) dan pelaksanaan operasional (kepolisian).
  2. Reorientasi Mandat Polri pada Kamtibmas. Menegaskan bahwa tugas Polri adalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan keseluruhan keamanan dalam negeri. Definisi Kamdagri perlu didefinisikan ulang secara lintaslembaga dan tidak dimonopoli oleh Polri.
  3. Demiliterisasi Organisasi dan Pendidikan. Menghapus nomenklatur “jenderal” dalam kepangkatan, mengganti orientasi pendidikan menjadi problem-solving policing, serta menanamkan etika pelayanan publik berbasis human security.
  4. Restrukturisasi Brimob. Membatasi kemampuan tempur Brimob sesuai kebutuhan public order policing. Alternatifnya adalah model double dependency, di mana Brimob berubah menjadi semi paramiliter berada di bawah Kemhan yang menjadi lini pertama militer untuk keamanan dalam negeri atau saat krisis nasional (seperti Gendarmerie Prancis dan Carabinieri Italia). Atau sekalian Brimob dipangkas kewenangan dan kemampuannya hanya seperti SWAT di AS.
  5. Akuntabilitas dan Transparansi Publik. Memperkuat mekanisme pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan Ombudsman, serta mengembangkan sistem public disclosure atas pelanggaran etik, penggunaan kekuatan, dan hasil penegakan hukum.

 

Strategi Kebijakan

  1. Reposisi Kelembagaan. Amandemen UU No. 2/2002 agar Polri berada di bawah kementerian sipil, demi memperkuat check and balance serta memperjelas rantai komando kebijakan.
  2. Reformasi Brimob. Menyempitkan fungsi tempur Brimob; untuk operasi militeristik, dilakukan di bawah koordinasi Kemhan, atau sekalian dipindah dibawah Kemhan seperti Gendarmerie di Perancis atau Carabinieri Italia.
  3. Demiliterisasi Kepangkatan dan Kultur Organisasi. Mengubah sistem kepangkatan menjadi “Komisioner–Superintendent–Inspektur” sesuai standar kepolisian modern (model Inggris, Kanada, Australia dll).
  4. Pembatasan Penugasan di Lembaga Sipil. Membatasi perwira aktif di K/L atau BUMN, kecuali untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan dengan pengawasan publik ketat.
  5. Redefinisi Intelkam menjadi Intelkamtibmas. Menetapkan batasan fungsi intelijen kepolisian agar fokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan BIN, BAIS TNI, dan lembaga intelijen lain.
  6. Redefinisi Konsep Keamanan Dalam Negeri. Merevisi definisi Kamdagri di UU Polri agar mencerminkan Kamdagri sebagai domain lintas-lembaga (BIN, BNPT, TNI, BSSN, Bakamla, Bea Cukai, Imigrasi), bukan monopoli institusional Polri.

 

REKOMENDASI

Untuk DPR RI dan Pemerintah;

  1. a) Melakukan amandemen UU No. 2/2002 agar Polri ditempatkan di bawah kementerian sipil (opsi: di bawah Kementerian Hukum).
  2. b) Merevisi Pengertian Kamdagri menjadi lebih multi aktor dan pembagian peran aktor keamanan dalam negeri. Rekomendasi definisi: Keamanan dalam negeri merupakan kondisi dinamis Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari ancaman internal guna menjamin terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah serta stabilitas sosial, politik dan ekonomi”.
  3. c) Tugas Polri tidak dalam semua hal penegakan hokum, tetapi hanya terkait dengan Kamtibmas. Karena penegakan hukum lain dilaksanakan oleh institusi lain seperti, BNN, BNPT, Bakamla, TNI (dalam kasus tertentu), dll. Pembagian kewenangan ini sesuai dengan filosofi negara demokrasi yang tidak akan menempatkan satu lembaga memegang kewenangan yang berlebih karena akan potensi muncul arogansi, abuse of power dan otoriter.

 

Untuk Polri

a) Melaksanakan demiliterisasi internal dan reformasi pendidikan berbasis community trust.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X