Sehingga, dari segi tempat dari zaman Nabi Muhammad SAW, sahabat, pasca sahabat, sampai saat ini terjadi tausyi’ (perluasan) misalkan Masjidil Haram, lapangan teras di sekitar Ka’bah untuk thawaf, tempat sa’i, Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), yang tujuannya ialah agar dapat menampung jemaah haji yang kian tahun kian membludak.
Dalam perspektif qawa’id al-fiqhiyah (kaidah fikih) dikatakan bahwa, “idzaa dhaqa ittasa’” (ketika sempit, lapangkanlah). Melapangkan yang sampit demi tercapainya tujuan ibadah atau hal-hal penting lainnya merupakan salah satu dari semangat fikih al-taysir (kemudahan).
Ada banyak dalil baik dari al-Quran maupun hadits yang secara tegas menganjurkan untuk mempermudah dalam beribadah dan bahkan dalam beragama secara umum. Dari ayat al-Quran di antaranya, yaitu; “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesusahan bagimu” (QS. Al-Baqarah: 18); “Dan Ia (Allah) sama sekali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesusahan” (Qs. Al-Hajj: 78). Sedangkan dari hadits di antaranya yaitu; “Permudahlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan menakut-nakuti”; dari ‘Aisyah istri Nabi dikatakan bahwa, “ketika Rasulullah memilih di antara kedua pilihan, maka beliau memilih yang lebih muda selama tidak berdosa”;
Selain tausyi’ (melapangkan), ada beberapa bentuk kemudahan lainnya yang menurut syariat adalah absah yaitu;
Pertama, rukhshah (dispensasi) di sebabkan karena keterbatasan, dan kedaruratan.
Kedua, wasatiyat (moderasi) yakni sikap tengah di antara melampaui batas dan reduksi. Allah berfirman, “Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai ummatan wasathan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia”, (Qs. Al-Baqarah: 143).
Ketiga, menghilangkan hal-hal yang menyulitkan lantaran dalam situasi yang memberatkan dengan mengambil solusi untuk mempermudah.
Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa, “al-masyaqqatu tajlibu al-taysir” (kesulitan mendorong untuk mengambil kemudahan). Kaidah fikih ini selaras dengan hadits di antaranya yaitu:“Sebaik-baik agamamu ialah yang paling memudahkan”; “Agama yang paling Allah cintai ialah agama yang al-hanifiyah al-samhah (lembut, lurus dan lapang/toleran”; “Sesungguhnya Allah mensyariatkan agama (Islam) dan Allah menjadikannya mudah, lapang/toleran, luas, dan Allah tidak menjadikan agama (Islam) itu sempit”.
Fiqhu Dzawi al-A’dhar (Fikih Orang yang Uzur dan Berkebutuhan Khusus)
Sekurangnya ada dua golongan yang termasuk ke dalam kelompok dzawi al-a’dzhar (orang yang memiliki uzur dan kebutuhan khusus) yaitu lansia dan disabilitas. Sebab meskipun mereka memiliki keterbatasan, tetap wajib melaksanakan ibadah haji selagi mampu secara ekonomi dan keterbatasaannya diselesaikan dengan alat bantu atau pengganti.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra berkata bahwa, “Seorang perempuan datang dari Khat’am ‘Am pada haji wada’, dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban ibadah haji bagi seluruh hambaNya. Sedangkan aku mendapati ayahku seorang yang sangat tua (lansia) yang sudah tidak bisa berjalan dan tidak bisa dibawa menggunakan kendaraan. Apakah ayahku itu tetap wajib melasanakan ibadah haji?” Rasulullah menjawab: “Iya wajib menjalankan ibadah haji”.
Meski lansia—dan juga disabel—tetap diwajibkan untuk melaksanakan haji. Rasulullah SAW menyatakan pada kesempatan lain dalam soal haji dengan mengatakan, “if’al wa laa haraj” (lakukan dan jangan memberatkan).
Fiqhu taysir (fikih kemudahan) dalam konteks ibadah haji sangat maslahat dan relevan bagi orang-orang yang memiliki uzur dan berkebutuhan khusus seperti lansia dan disabel. Sebab, lansia dan disabel merupakan golongan yang mengalami masyaqqat (kesulitan) yang harus diberi kemudahan dengan fasilitas, perhatian, dan pelayanan yang maksimal.
Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitab al-Asybah wa al-Nadzhair menyatakan bahwa, kesulitan yang besar dan mengancam kehidupan seperti kesulitan berupa kekhawatiran dan takut hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi anggota tubuh adalah faktor yang mengharuskan adanya keringanan dan dispensasi secara pasti, karena menjaga nyawa dan anggota tubuh demi melaksanakan kemaslahatan agama adalah lebih utama daripada mendorongnya untuk melaksanakan ibadah yang nantinya ibadahnya akan rusak/batal dan nyawanya pun terancam.