Prof Dr H Syamsul Anwar MA
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah
Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan versi paling mutakhir dari upaya umat Islam sedunia untuk menyatukan penanggalan mereka. Kalender ini berprinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Artinya jatuhnya tanggal baru Hijriah adalah pada hari yang sama di seluruh muka bumi. Misalnya tanggal 1 Syawal 1548 H (2124 M), satu abad Masehi yang akan datang, jatuh sama di semua kawasan dunia, yaitu pada hari Hari Jumat, 17 Maret 2124 M, baik di Sidney, OH (Amerika Serikat) maupun di Sydney (Australia).
Apabila menggunakan kalender lokal, seperti yang selama ini dan hingga sekarang digunakan umat Islam, akan terjadi perbedaan jatuhnya 1 Syawal 1548 H tersebut. Di Australia dan juga menurut kalender takwim Kemenag, 1 Syawal 1548 H jatuh satu hari terlambat dari KHGT, karena pada tanggal 16 Maret 2124 M parameter bulan baru belum terpunuhi sehingga 1 Syawal jatuh lusa.
Menurut kalender Ummul Qura dan kalender Wujudul Hilal Muhammadiyah, 1 Syawal 1548 H jatuh sama dengan KHGT. Tetapi hari raya Idul Fitri resmi di Saudi belum dapat ditentukan karena masih tergantung kepada hasil rukyat yang akan dilakukan satu abad lagi. Namun menilik kepada kebiasaan rukyat Saudi selama ini, sangat dimungkinkan akan ada klaim rukyat pada tanggal 16 Maret 2124 M sehingga 1 Syawal 1548 H jatuh sama dengan KHGT.
Perlu dicatat bahwa kalender Islam itu ada yang hijriah dan ada yang non-hijriah. Kalender Islam hijriah adalah umumnya kalender Islam seperti KHGT dan Kalender Hijriah Muhammadiyah. Kalender hijriah memulai perhitungan tahunnya sejak Nabi saw berhijrah ke Madinah.
Sedangkan kalender non-hijriah adalah kalender Islam yang menghitung tahun satunya sejak wafatnya Nabi saw. Oleh karena itu kalender ini terlambat 10 tahun dari kalender hijriah. Kalender noh-hijriah ini adalah kalender Islam yang diberlakukan di Libya selama masa Muammar Qadafi. Kaidahnya adalah ijtimak sebelum fajar, yaitu bilamana ijtimak terjadi sebelum fajar di kawasan timur negeri itu, maka bulan baru dimulai pada hari itu.
Pada tahun 2009 ketika ISESCO mengadakan Temu Pakar II untuk Pengkajian Kalender Islam di Rabat, kalender Libya ini merupakan salah satu dari empat kalender Islam yang diusulkan untuk diuji satu abad ke depan guna menjadi kalender Islam global, dengan parameter apabila ijtimak terjadi sebelum fajar di zona timur bumi, maka hari itu adalah tanggal 1 bulan kamariah baru. Tetapi ia dinilai tidak memenuhi syarat yang diusulkan oleh Temu Pakar II sehingga tidak diterima.
Apa perlunya KHGT? KHGT diperlukan karena adalah aneh sekali sebuah peradaban yang sampai hari ini berusia 1458 tahun sejak Al-Quran pertama kali diwahyukan, tidak mempunyai kalender pemersatu. Pada hal Al-Quran Q 21: 92 dan 23: 52, menegaskan, “Inilah umatmu, umat yang satu.” Sebagai umat yang satu, mestinya sistem manajemen waktunya juga satu.
KHGT juga terutama diperlukan untuk menyatukan jatuhnya hari-hari ibadah umat Islam, terutama satu ibadah yang lintas kawasan. Maksudnya pelaksanaannya di suatu tempat sementara waktunya tergantung kepada peristiwa di lain tempat, yaitu ibadah puasa sunat Arafah yang bagi kita sering jatuh tidak bersamaan dengan hari wukuf di Arafah karena sistem kalender yang berbeda.
Muhammadiyah telah berketetapan untuk menerapkan KHGT. Dalam Muktamar Ke-47 tahun 2015 di Makasar, diputuskan bahwa Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender hijriyah yang berlaku secara internasional sehingga dapat memberikan kepastian [Lamp. IV Isu-isu Keumatan A.6]. Kemudian ditegaskan ulang dalam Risalah Islam Berkemajuan bahwa di antara peran internasional yang dijalankan adalah melakukan perbaikan sistem waktu Islam secara internasional melalui upaya pemberlakuan kalender Islam global unifikatif dalam rangka menyatukan jatuhnya hari-hari ibadah Islam, terutama yang waktu pelaksanannya terkait lintas kawasan [Bab IV. 4. Perkhidmatan Global].
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) telah menyiapkan KHGT 100 tahun hijriah ke depan (1444-1543 H / 2022-2119 M). Parameter KHGT ini mengadopsi parameter yang disepakati dalam Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah (Uluslararasi Hijrî Takvim Birliği Kongresi) yang diselenggarakan di Istanbul, Turki, 28-30 Mei 2016.