Komite Khusus PBB Sebut Agresi Israel ke Jalur Gaza Mengarah Genosida

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 19 November 2024 | 17:15 WIB
Komite khusus PBB menyatakan bahwa tindakan Israel penjajah di Jalur Gaza sejalan dengan apa yang disebut genosida. (X.com/@AnasAlSharif0)
Komite khusus PBB menyatakan bahwa tindakan Israel penjajah di Jalur Gaza sejalan dengan apa yang disebut genosida. (X.com/@AnasAlSharif0)

SENAYANPOST - Komite khusus PBB menyatakan bahwa tindakan Israel di Jalur Gaza mengarah kepada genosida belum lama ini dalam sebuah laporan.

Lebih lanjut, laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa Israel menggunakan kelaparan sebagian senjata dan kebijakan perang.

Diketahui, komite khusus tersebut terdiri dari tiga negara anggota, yaitu Malaysia, Senegal, dan Sri Lanka.

Laporan tersebut, yang dirilis di tengah pengawasan yang sedang berlangsung terhadap respons militer Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober, menyoroti kondisi sulit yang dihadapi 2,3 juta penduduk Gaza, khususnya dalam hal akses terbatas ke makanan, air, perawatan medis, dan tempat tinggal.

Baca Juga: Bahas Kemerdekaan Palestina Presiden Prabowo Subianto dan Sekjen PBB Bertemu

"Kebijakan dan praktik Israel selama periode pelaporan konsisten dengan karakteristik genosida," kata laporan tersebut pada 14 November 2024, dikutip SenayanPost.com dari Middle East Eye.

Komite khusus tersebut juga mendesak langkah-langkah segera diambil untuk melindungi kehidupan warga sipil.

Komite juga menyimpulkan bahwa Israel melakukan beberapa pelanggaran hukum internasional, dan tidak hanya di Gaza.

"Warga sipil telah dibunuh secara massal tanpa pandang bulu dan tidak proporsional di Gaza, sementara di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, pemukim kolonial Israel, personel militer dan keamanan terus melanggar hak asasi manusia dan hukum humaniter tanpa hukuman," ungkap laporan tersebut.

Baca Juga: Pembantaian Makin Parah di Gaza Utara, Israel Penjajah Usir 100 Ribu Rakyat Palestina dalam 24 Jam Terakhir

Komite tersebut menambahkan bahwa pejabat pemerintah dan militer Israel harus bertanggung jawab, termasuk atas penggunaan bahasa yang tidak manusiawi dan hasutan untuk melakukan kekerasan.

Laporan tersebut lebih jauh dari sekadar tindakan yang diambil oleh Israel selama perang yang menghancurkan di Gaza.

Komite tersebut menuduh Israel melakukan undang-undang dan tindakan "diskriminatif" yang mempertahankan pemisahan hampir menyeluruh antara warga Palestina dari pemukim Israel, yang melanggar pasal 3 tentang segregasi rasial dan apartheid berdasarkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Pelanggaran Israel terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) "melemahkan" tatanan berbasis aturan internasional, kata komite tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Middle East Eye

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X