Netanyahu Diduga Ubah Notulen Rapat dalam Pembelaan Israel di ICC, Ingin Hapus Bukti Kejahatan Perang?

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 10 November 2024 | 19:02 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sedang diselidiki polisi terkait dugaan ubah notulen rapat dalam pembelaan Israel di ICC.  (X.com/@IsraeliPM)
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sedang diselidiki polisi terkait dugaan ubah notulen rapat dalam pembelaan Israel di ICC. (X.com/@IsraeliPM)

SENAYANPOST - Kepolisian Israel sedang selidiki dugaan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu merevisi notulen rapat yang digunakan untuk pembelaan Israel di Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas kejahatan perang genosida.

Awal minggu ini, media Israel Yedioth Ahronoth melaporkan polisi sedang menyelidiki perdana menteri atas 'insiden kriminal' di mana ia mengedit transkrip rapat kabinetnya selama hari-hari awal perang di Gaza yang dimulai pada 7 Oktober tahun lalu.

Laporan muncul di media Israel awal tahun ini bahwa Netanyahu menghadapi tuduhan mencoba membuat 'percakapannya mengenai manajemen perang di Gaza tidak dapat dilacak'.

Negara Israel menghadapi tuduhan niat melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), sementara Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant menghadapi tuduhan kejahatan perang, termasuk kejahatan pemusnahan, di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Baca Juga: Gencatan Senjata di Gaza Buntu, Qatar Tangguhkan Upaya Mediasi Israel-Hamas

Kedua pengadilan tersebut berlokasi di Den Haag, Belanda.

Pada tanggal 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan menyatakan bahwa kantornya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, serta para pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammed Deif.

Namun, lima bulan kemudian, para hakim ICC belum memutuskan apakah mereka akan mengeluarkan surat perintah atau tidak, yang memicu kritik luas terhadap pengadilan tersebut.

Kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ karena melanggar konvensi genosida selama perangnya di Gaza juga masih berlangsung.

Baca Juga: 500 Lebih Akademisi Dukung Penangguhan Keanggotaan Israel di PBB

Pada hari Kamis, Irlandia mengumumkan niatnya untuk bergabung dengan kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional sebelum akhir tahun.

Israel telah gagal mematuhi putusan awal ICJ pada akhir Januari, yang mengharuskan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mencegah tindakan yang termasuk dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida.

Yedioth Ahronoth menulis bahwa selain mengubah diskusi kabinet terkait Den Haag, Netanyahu diduga mengubah laporan keamanan yang seharusnya mencatat tanggapan perdana menteri terhadap laporan apa pun bahwa Hamas menyerang permukiman Israel selama Operasi Banjir Al-Aqsa pada dini hari tanggal 7 Oktober, demikian yang ditegaskan surat kabar tersebut.

Baca Juga: Lontarkan Ucapan Rasis, Suporter Israel Dapat 'Salam Olahraga' dari Warga Lokal Amsterdam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: The Cradle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X