Upaya Malaysia Repatriasi Dua Warganya di Guantanamo Bay: Kasus Farik dan Nazir

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 27 September 2024 | 16:17 WIB
Ilustrasi, Kasus Farik dan Nazir, dua tahanan Guantanamo Bay asal Malaysia, dan tantangan yang dihadapi pemerintah Malaysia. (Pixabay.com/Tayeb Mezahdia)
Ilustrasi, Kasus Farik dan Nazir, dua tahanan Guantanamo Bay asal Malaysia, dan tantangan yang dihadapi pemerintah Malaysia. (Pixabay.com/Tayeb Mezahdia)

SENAYANPOST - Dua warga negara Malaysia, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, telah ditahan di fasilitas penahanan Guantanamo Bay milik Amerika Serikat selama 21 tahun terakhir.

Dalam beberapa tahun terakhir, seruan untuk pembebasan mereka semakin meningkat.

Farik ditangkap pada Juni 2003, sementara Nazir ditangkap pada Agustus 2003, pada waktu yang hampir bersamaan dengan Hambali, pemimpin utama Jemaah Islamiyah (JI) yang mengatur serangan bom Bali 2002.

Baik Farik maupun Nazir merupakan anggota JI, dan pada awal 2024, mereka mengaku bersalah atas peran mereka dalam serangan bom Bali.

Kini, kepulangan mereka ke Malaysia bergantung pada negosiasi diplomatik antara pemerintah AS dan Malaysia.

Baca Juga: Hari ke-357 Genosida, Israel Penjajah Terus Bombardir Rakyat Palestina di Gaza

Penangkapan dan Proses Hukum

Sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari The Diplomat, Farik dan Nazir awalnya ditahan di lokasi hitam CIA, yang terkenal dengan penggunaan penyiksaan terhadap tersangka teroris.

Diduga, keduanya mengalami penyiksaan sebelum dipindahkan ke Guantanamo Bay pada 2006.

Setelah dipindahkan, mereka dihadapkan pada Tribunal Peninjauan Status Kombatan, namun tidak terdengar kabar lebih lanjut hingga Agustus 2016 ketika kasus mereka diproses oleh Dewan Peninjauan Berkala.

Pada waktu itu, juga dilaporkan bahwa diskusi antara pemerintah Malaysia dan pemerintahan Obama saat itu mengenai penahanan mereka telah berlangsung.

Baca Juga: Hizbullah Kirim Rudal Balistik ke Israel, Targetkan Markas Mossad di Tel Aviv

Pada 2017, jaksa militer AS secara resmi mengajukan dakwaan terhadap Farik dan Nazir, namun dakwaan tersebut awalnya ditolak oleh pejabat Pentagon karena alasan yang tidak diungkapkan.

Baru pada 2021, keduanya muncul di hadapan hakim, namun persidangan mengalami penundaan karena masalah dengan penerjemah pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: The Diplomat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X