Profil Julia Sebutinde, Hakim ICJ yang Tolak Kejahatan Genosida Israel di Gaza

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 17:05 WIB
Berikut profil Julia Sebutinde, hakim ICJ asal Uganda yang menyangkal adanya kejahatan genosida oleh Israel di Gaza. (ICJ)
Berikut profil Julia Sebutinde, hakim ICJ asal Uganda yang menyangkal adanya kejahatan genosida oleh Israel di Gaza. (ICJ)

Sebelum terpilih menjadi anggota ICJ, Sebutinde adalah hakim Pengadilan Khusus Sierra Leone. Dia ditunjuk untuk posisi itu pada tahun 2007.

Kasus Sierra Leone, Charles Taylor

Sepanjang karir profesionalnya, Sebutinde tidak asing dengan kontroversi.

Pada bulan Februari 2011, Sebutinde adalah salah satu dari tiga hakim ketua dalam persidangan mantan Presiden Liberia Charles Taylor atas kejahatan perang yang dilakukan di Sierra Leone.

Pengadilan Khusus memutuskan Taylor bersalah atas 11 tuduhan, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme, pembunuhan, pemerkosaan dan penggunaan tentara anak-anak, yang mengakibatkan hukuman penjara 50 tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Tanggapan ICJ Terkait Kejahatan Genosida Israel yang Diajukan Afrika Selatan

Pada tanggal 8 Februari, pengacara London Courtenay Griffiths, yang mewakili Taylor, keluar dari persidangan setelah hakim menolak menerima ringkasan tertulis pembelaan kliennya di akhir persidangannya.

Pada tanggal 28 Februari, sidang disipliner untuk mengecam Griffiths ditunda tanpa batas waktu karena Sebutinde menolak hadir, dan mengundurkan diri 'secara prinsip'.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dia berbeda pendapat terhadap perintah yang mengharuskan Griffiths meminta maaf atau menghadapi tindakan disipliner.

Kasus Palestina

Pada tahun 2024, Sebutinde sekali lagi menjadi berita utama, kali ini karena menjadi satu-satunya hakim yang memberikan suara menentang semua tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel.

"Menurut pendapat saya yang berbeda, perselisihan antara Negara Israel dan rakyat Palestina pada dasarnya dan secara historis adalah perselisihan politik," kata Sebutinde dalam sebuah pernyataan.

"Ini bukanlah suatu sengketa hukum yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan," imbuhnya.

Dia juga mengatakan bahwa Afrika Selatan tidak menunjukkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Israel 'dilakukan dengan tujuan genosida, dan sebagai hasilnya, tindakan tersebut dapat masuk dalam cakupan Konvensi Genosida'.

Baca Juga: ICJ Umumkan Tanggapan Kasus Kejahatan Genosida Israel Minggu Ini, Menlu Afrika Selatan Bakal Hadir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Al Jazeera

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X