3. Membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.
4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Bagi perusahan yang tidak membayarkan THR secara penuh atau membayar dengan cara mencicil, akan mendapatkan sanksi khusus sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Orang yang Berhak Menerima THR
Baca Juga: Ustaz Nuzul Dzikri: Kiat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Dapatkan Malam Lailatul Qadar
Berikut daftar pekerja yang berhak menerima THR Keagamaan.
1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerjaan/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***