Ketentuan yang sama diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Bila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.***
Artikel Terkait
Asyik, Presiden Jokowi akan Umumkan tentang Kebijakan THR
28 Hari Menuju Lebaran, 75 Persen Tiket Kereta Api Ludes Terjual oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto
Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini Penjelasan Lengkapnya