Menkeu Sri Mulyani Tanggapi Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun: Menurut PPATK...

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Kamis, 9 Maret 2023 | 21:54 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menanggapi transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang disebut-sebut Menko Polhukam. (Instagram.com/@smindrawati)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menanggapi transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang disebut-sebut Menko Polhukam. (Instagram.com/@smindrawati)

SENAYAN POST - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menanggapi transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri Mulyani menyatakan bahwa dirinya baru saja menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Selain itu, Sri Mulyani juga sudah berkomunikasi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: One Piece Chapter 1077: Vegapunk Pythagoras Jadi Pengkhianat di Pulau Egghead, Ini Alasannya

"Tadi saya sudah komunikasi dengan pak Mahfud dan pak Ivan dari PPATK," kata Sri Mulyani pada 9 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat surat dari PPATK pada Kamis, 9 Maret 2023.

"Surat baru saya terima tadi pagi. Saya belum lihat suratnya. Sudah scan," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Episode Terbaik Anime One Piece yang Bisa Disaksikan Ulang Nakama

Surat tersebut diketahui diterima setiap tahunnya.

Melalui surat tersebut, PPATK mengirimkan informasi kepada Kemenkeu terkait transaksi.

Sri Mulyani menerangkan bahwa dari tahun 2009 hingga 2023 ada 196 surat yang disampaikan.

Baca Juga: Ukraina Digempur Serangan Rudal Rusia, Volodymyr Zelenskiy: Penjajah Hanya Bisa Meneror Warga Sipil

Dari surat yang disampaikan tersebut, Inspektorat Jenderal telah menindaklanjutinya.

"Ada yang dilakukan inseminasi. Kalau kasus terbukti akan ada hukuman disiplin, dicopot, atau dikeluarkan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X