Aturan Pajak Baru Terbit, Pemerintah Jamin Beban UMKM Tidak Bertambah

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Kamis, 11 Juni 2026 | 19:17 WIB
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana. (Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana. (Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)

"Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku," kata Reghi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X