"Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku," kata Reghi. *
"Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku," kata Reghi. *
Artikel Terkait
AC Blok M Hub Diperbaiki, Pemprov DKI Jakarta Berharap UMKM Betah Pindah dari District Blok M
Ada UMKM Ilegal dalam Polemik Impor Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya: Sepertinya Mereka Sudah Tahu
Sebut Program MBG Pakai Pajak Rakyat, Acha Septriasa Ajak Warga Aktif Kawal Kebijakan Pemerintah
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Layanan
Kabar Gembira! Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026