Opini: Quo Vadis Ekonomi Indonesia. What Next?

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 22:39 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Amir Uskara  (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Amir Uskara (dpr.go.id)

Yang diperlukan Indonesia, kata Bhima, sebetulnya pengembangan jalan arteri yang besar dan tidak berbayar, yang langsung berhubungan dengan kawasan-kawasan industri.

Baca Juga: Lirik Lagu Forever Young dari Alphaville, Kembali Viral di Medsos

Dengan demikian, utilitas jalan arteri tinggi dan mampu menggerakkan perekonomian secara signifikan.

Masih banyak contoh lain, investasi yang tidak linier dengan pengembangan ekonomi.

Seperti kereta cepat Whoosh dan bandara internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.

Dua pembangunan infrastruktur penting tersebut, ternyata hanya membebani keuangan negara.

Baca Juga: Oda Sensei Resmi Tutup Arc Pulau Egghead di One Piece 1122, Doflamingo Bakal Come Back?

Pembangunan infrastruktur terutama jalan tol, bandara, dan pelabuhan laut yang terkesan jor-joran, ternyata tak linier dengan investasi yang masuk.

Yang paling malang, adalah investor "pendukung" Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur -- ternyata nihil. Padahal Presiden Jokowi telah berupaya mengiklankannya ke seluruh penjuru dunia.

Semua ini menandakan bahwa, pemerintah tampaknya kurang "kajian ekonomi yang komprehensif" dalam menata pembangunan infrastruktur.

Akibatnya, alih-alih dunia internasional mengapresiasi pembangunan infrastruktur, yang terjadi adalah menyorot utang Indonesia yang terus membengkak akibat pembangunan infrastruktur yang masif tersebut.

Baca Juga: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Dimakamkan di Doha Qatar

Saat ini, utang Indonesia per-April 2024 sudah mencapai jumlah Rp 8.338.43 triliun. Meski utang sudah segunung, pemerintah tetap merasa aman. Alasannya, rasio utang pemerintah tadi masih setara 38,71% dari produk domestik bruto (PDB).

UU Nomor 17/2003 menetapkan porsi atau rasio utang maksimal dari PDB adalah 60%. Berdasarkan UU tadi, utang pemerintah sekarang masih dianggap aman, karena baru 38, 71%.

Pertanyaan yang kini mencuat (seperti ditulis Muhammad Andri Perdana, peneliti Center for Reform on Economics di harian Kompas 27 Juli 2924), apakah rasio utang 38,71 persen itu bisa menjadi indikator amannya kondisi keuangan negara?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X