Sayangnya sikap seperti itu belum terjadi di Indonesia. Seorang pejabat negara hanya akan meninggalkan jabatannya jika menurut UU harus diberhentikan.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini, Ada Kampanye Akbar AMIN dan Prabowo-Gibran
Seberat apa pun pelanggaran etik yang dilakukannya, jika dalam UU tidak secara eksplisit dinyatakan bersalah atau diberi hukuman dipecat dari jabatannya, dia akan terus menjabat. Contohnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari.***
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Raka Tegaskan Tidak Berminat Jadi Cawapres dalam Pilpres 2024: Semua Belum Cukup!
Susul Anies Baswedan dan Cak Imin, Ganjar Pranowo Datangi Kantor KPU RI dengan Mahfud MD
Kekuatan Pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Luar Negeri, Gebrakan pada Bulan Desember
KPU Ungkap Usulan untuk Debat Capres Kelima di JCC Senayan: Bagaimana Kalau...
Ketiga Capres Main Aman Saat Debat Pamungkas: Hindari Sentimen Negatif Jelang Pilpres 2024
Jelang Pilpres 2024, Ratusan Kiai dan Alumni Pesantren Mendoakan Prabowo-Gibran
Survei Elektabilitas JRC: Prabowo dan Gibran Unggul, AMIN dan Ganjar-Mahfud MD Bersaing Ketat