Opini: Pilpres 2024 dalam Diskursus Kode Etik dan Hukum

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Minggu, 11 Februari 2024 | 13:10 WIB
Dr Abdul Aziz, M.Ag (kilat.com/Ahmad Fiqi)
Dr Abdul Aziz, M.Ag (kilat.com/Ahmad Fiqi)

Sayangnya sikap seperti itu belum terjadi di Indonesia. Seorang pejabat negara hanya akan meninggalkan jabatannya jika menurut UU harus diberhentikan.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini, Ada Kampanye Akbar AMIN dan Prabowo-Gibran

Seberat apa pun pelanggaran etik yang dilakukannya, jika dalam UU tidak secara eksplisit dinyatakan bersalah atau diberi hukuman dipecat dari jabatannya, dia akan terus menjabat. Contohnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X