Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag.
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
SENAYANPOST- Pemilu atau Pilpres 2024 gonjang-ganjing. Ini terjadi karena Standard Operating Procedure-nya (SOP) banyak dilanggar.
Pelakunya tak bisa dihukum karena tidak ada ayat dan pasalnya dalam KUHP (Kitab UU Hukum Pidana) yang dilanggar, pelaku yang bersalah hanya diberi sanksi “pelanggaran kode etik.”
Pada tanggal 5 Februari 2024, misalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik. Pelanggaran etik Ketua KPU yang dimaksud adalah saat dia menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hasyim Asy’ari tidak “dihukum etik” sendirian. Selain Ketua KPU, DKPP juga menghukum keenam anggota KPU yang lain. Yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin.
Baca Juga: Link Nonton Legal Doctor Slump Episode 5 Sub Indo: Nam Ha Neul Akui Perasaan pada Yeo Jung Woo?
Putusan pelanggaran Hasyim dan anggotanya, dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.
Dalam putusan ini, ketua dan anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara atau SOP Pilpres/Pemilu.
Putusan ini dijatuhkan karena mereka menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebelum peraturan KPU diubah usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada saat Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri, peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun, Hasyim dan keenam anggotanya mendapat sanksi peringatan keras.
Baca Juga: Link Nonton Legal Doctor Slump Episode 5 Sub Indo: Nam Ha Neul Akui Perasaan pada Yeo Jung Woo?
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu I dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan."
Sebelumnya, hukuman kode etik keras juga dijatuhkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Prof. Dr. Jimly As-Shiddiqie, menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya pada Selasa (7/11/2023).
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Raka Tegaskan Tidak Berminat Jadi Cawapres dalam Pilpres 2024: Semua Belum Cukup!
Susul Anies Baswedan dan Cak Imin, Ganjar Pranowo Datangi Kantor KPU RI dengan Mahfud MD
Kekuatan Pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Luar Negeri, Gebrakan pada Bulan Desember
KPU Ungkap Usulan untuk Debat Capres Kelima di JCC Senayan: Bagaimana Kalau...
Ketiga Capres Main Aman Saat Debat Pamungkas: Hindari Sentimen Negatif Jelang Pilpres 2024
Jelang Pilpres 2024, Ratusan Kiai dan Alumni Pesantren Mendoakan Prabowo-Gibran
Survei Elektabilitas JRC: Prabowo dan Gibran Unggul, AMIN dan Ganjar-Mahfud MD Bersaing Ketat