Opini: Hilirisasi Nikel dan Derita Ekonomi Rakyat

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Sabtu, 25 November 2023 | 06:51 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr HM Amir Uskara. (Ria/nr)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr HM Amir Uskara. (Ria/nr)

Oleh: Dr. H.M. Amir Uskara
Ekonom/Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

SENAYANPOST - Kisah sukses hilirisasi tambang nikel menjadi "ikon keberhasilan" pemerintahan Jokowi. Tiga capres untuk Pilpres 2024 -- Anies Basweda, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo -- semuanya sepakat program hilirisasi tersebut akan dilanjutkan jika terpilih sebagai presiden.

Fenomena keberhasilan hilirasi, tampaknya menyilaukan mata ketiga capres tersebut.

Betul, sesuai data Kementerian Investasi, hilirisasi membuat nilai ekspor nikel meningkat, dari 3,3 miliar dollar AS di tahun 2017 menjadi 29 miliar dollar AS tahun 2022.

Kenaikan "cuan" dari hilirisasi nikel dalam tempo 5 tahun tersebut, jelas sangat fenomenal -- nyaris 30 kali lipat.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Wakil KPK: Kita Harus Taat Asas Hukum

Keberhasilan hilirisasi nikel ini, memicu pemerintah untuk memperluas hilirisasi bahan tambang yang lain seperti bauksit, timah, dan lainnya.

Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta Februari 2023, menegaskan, hilirisasi merupakan kunci Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.

Demi hilirisasi, pemerintah berani melawan "teguran" Uni Eropa, AS, dan ancaman WTO.

Dari gambaran di atas, secara ekonomi, hilirisasi memberikan nilai tambah komoditas yang luar biasa.

Baca Juga: Meski Sempat Diintimidasi Acara Pendukung Ganjar Pranowo di Canada tetap Berjalan

Logikanya, hilirisasi juga bisa meningkatkan perekonomian suatu wilayah beserta masyarakat di sekitar lokasi tambang dan industri terkait.

Ini merupakan konsekwensi logis dari implementasi UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi: Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”

Pasal tersebut memiliki arti bahwa, negara berhak mengelola sumber daya alam untuk menyejahterakan rakyatnya.

Plus UU Otonomi Daerah, mestinya wilayah di sekitar lokasi tambang dan industri olahan nikel akan mendapat manfaat ekonomi terbesar dari program hilirisasi tadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X