"Predatory pricing di online, dengan menjual barang di bawah biaya (HPP) itu persaingan bisnis yang kotor untuk meraih marketshare," tulis Teten pada 29 September 2023.
Praktik tersebut ternyata dilarang oleh Permenkominfo Nomor 1.
"Ini dilarang oleh Permenkominfo No.1 tahun 2012. Platform dan seller harus paham. Di Tiongkok dilarang keras dan didenda sangat besar," lanjutnya.
Teten mengungkap dari data bahwa 90 persen barang yang dijual secara online adalah produk impor.
"Apalagi saat ini 90 persen yang dijual di online produk impor. Pasti produk domestik, apalagi UMKM tidak akan bisa bersaing," terangnya.
Menurutnya, konsumen yang memiliki daya beli rendah diuntungkan dengan barang murah tersebut.
Namun, lama-kelamaan perekonomian nasional akan lumpuh karena pemerintah tidak mengatur barang impor tersebut hingga melimpah di pasaran.
Baca Juga: Teori MCU: Nasib Sylvie di Serial Loki Ternyata Lebih Menyedihkan Daripada yang Diduga!
"Untuk sementara konsumen diuntungkan terutama yang berdaya beli rendah. Tapi kalau produksi dalam negeri lumpuh, pengangguran meningkat, akhirnya daya beli rakyat semakin melemah," jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini tiga kementerian mengatur dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020.
"Maka pemerintah perlu mengaturnya, apalagi ini hanya kebutuhan tersier, bukan kebutuhan pokok," terangnya.
Baca Juga: KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi di Kementan ke Penyidikan, Mentan SYL Jadi Tersangka?
Teten pun mengakui bahwa UMKM di Indonesia belum melakukan digitalisasi seluruhnya dan tidak semaju Tiongkok.
Artikel Terkait
Disawer Rp 1 Miliar saat Live TikTok, Inara Rusli Diterpa Banyak Kebingungan
Resep Seblak Rafael SMASH yang Lagi Viral di TikTok, Dijamin Gurih dan Bikin Ketagihan!
Opini: Di Balik Pelarangan TikTok di Amerika Serikat
Syahnaz Sadiqah Joget TikTok Pasca Minta Maaf karena Selingkuh, Kelihatan Bahagia?
Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Revisi Permendag 50 Tahun 2020, TikTok Shop Bakal Ditutup?