Menurutnya, kunci kebijakan tersebut akan ada di revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang sudah diteken Mendag Zulkifli Hasan sore kemarin.
"Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag. Jadi ada pengaturan di platform dan sudah clear arahan presiden, social commerce dengan e-commerce harus dipisah," jelasnya.
Kemudian Teten juga menambahkan bahwa platform tersebut tidak boleh menjual produknya sendiri.
"Dalam Permendag itu platform nggak boleh jual produknya sendiri," tutup Teten terkait viralnya TikTok Shop baru-baru ini.***
Artikel Terkait
Disawer Rp 1 Miliar saat Live TikTok, Inara Rusli Diterpa Banyak Kebingungan
Resep Seblak Rafael SMASH yang Lagi Viral di TikTok, Dijamin Gurih dan Bikin Ketagihan!
Opini: Di Balik Pelarangan TikTok di Amerika Serikat
Syahnaz Sadiqah Joget TikTok Pasca Minta Maaf karena Selingkuh, Kelihatan Bahagia?
Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Revisi Permendag 50 Tahun 2020, TikTok Shop Bakal Ditutup?