Menteri KUKM Teten Masduki Ungkap 3 Hal Penting Terkait E-Commerce dan Barang Impor

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 26 September 2023 | 11:31 WIB
Menteri KUKM Teten Masduki menyampaikan tiga hal penting terkait pemisahan e-commerce dan social media seperti TikTok Shop. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Kabinet RI)
Menteri KUKM Teten Masduki menyampaikan tiga hal penting terkait pemisahan e-commerce dan social media seperti TikTok Shop. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Kabinet RI)

SENAYANPOST - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa akan ada regulasi khusus untuk barang masuk dan terkait dengan sepinya pedagang offline karena banyaknya yang berjualan online khususnya di TikTok Shop.

Teten Masduki menyampaikan ada tiga hal terkait dengan regulasi barang masuk dan pengaturan platform social media dan e-commerce.

Lebih lanjut, Teten Masduki menegaskan bersama dengan dua kementerian lainnya terkait revisi Permendag yang mengatur e-commerce.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Revisi Permendag 50 Tahun 2020, TikTok Shop Bakal Ditutup?

"Yang pertama bagaimana mengatur platform, yang kedua bagaimana mengatur arus masuk barang," kata Teten Masduki dalam konferensi pers yang digelar 25 September 2023.

Teten menerangkan bahwa bukan karena produk lokal yang kalah bersaing dengan produk luar seperti yang selama ini banyak dibicarakan.

"Bukan karena soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline," lanjutnya.

Baca Juga: Hasil Rapat dengan Jokowi soal Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia: Sebagian Warga Belum Punya Alas Hak

Menteri KUKM menerangkan bahwa saat ini masyarakat dibanjiri produk luar yang harganya relatif lebih murah.

"Tapi di online dan offline diserbu produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global," ujarnya.

Selanjutnya, Kementerian KUKM bersama Kemendag dan Kominfo akan mengatur perdagangan yang fair baik itu offline dan online.

Baca Juga: Kriteria Calon Mantu Idaman Haji Faisal, Rebecca Klopper Tak Masuk?

Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang sama kepada platform online seperti halnya toko offline.

"Ketiga, kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, di online masih bebas," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X