polhukam

Opini: Sambo yang Lepas dari Hukuman Mati

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:35 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. (Koleksi pribadi.)

Menurut Amnesty Internasional, hak hidup manusia dilindungi Deklarasi Universal HAM.

Baca Juga: Bukan Ditolak, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo cs

Sampai tahun 2022, misalnya, sudah 85 negara di dunia yang menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kejahatan.

Termasuk pembunuhan berencana. Di antaranya Portugal, Brazil, dan Australia. Indonesia sendiri, sampai saat ini, tahun 2023, belum menghapuskan hukuman mati.

Kembali kepada masalah hukum Sambo, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Sambo divonis hukuman mati (13/2/023).

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan keputusan PN Jaksel (12/04/023). Baru di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Sambo. Dari vonis mati menjadi seumur hidup (8/8/023).

Baca Juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfud MD menyatakan, meski hukuman seumur hidup kelihatan lebih ringan tapi hakikatnya sama saja. Sambo tetap dihukum mati. Hanya saja matinya di penjara. Bukan ditembak seperti pada hukuman mati.

Perlu diketahui, berdasarkan KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026, ada kemungkinan hukuman terhadap Sambo bisa lebih ringan lagi. Tapi mekanismenya sangat ketat.

KUHP Baru ini akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026, 3 tahun setelah diundangkan 2 Januari 2023. Vonis Sambo sendiri dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP Lama yang masih berlaku sampai saat ini.

Di Pasal 69 KUHP Baru nanti, bila Sambo mengajukan permohonan keringanan hukuman, hal itu dimungkinkan. Tapi syaratnya berat. Terpidana sudah menjalani hukuman paling sedikit 15 tahun.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Pertengahan April 2023

Berdasarkan KUHP Baru, melalui Kepres dan pertimbangan MA, vonis seumur hidup tadi bisa diubah menjadi 20 tahun. Prosesnya memang rumit dan berjenjang.

Tapi ada celah hukum yang memungkinkan seorang penjahat brutal dan bengis yang membunuh banyak orang, misalnya, bisa tidak dihukum mati maupun seumur hidup.

Persoalannya, apakah hal itu akan menimbulkan pro dan kontra lagi di publik kelak, bila ada peristiwa kriminal yang menghebohkan?

Halaman:

Tags

Terkini