SENAYAN POST - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang belum lama ini melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp5 triliun yang ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, gugatan ganti rugi tersebut bisa mengalihkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga menilai gugatan ganti rugi bernilai fantastis itu tidak akan menghentikannya untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang hingga membuat publik geger.
Baca Juga: Prabowo Subianto Tawarkan Persija Jakarta Tempat Latihan Gratis di Akademi Miliknya
"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud MD pada 21 Juli 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Pihaknya menegaskan akan mengawal kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tetapi kami tidak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," tambahnya.
Baca Juga: Tidak Ada Tenaga Honorer, Segini Gaji PNS Part Time
Mahfud menegaskan pihaknya tetap akan memproses dugaan tindak pidana pencucian uang yang diketahui juga rekening Panji Gumilang sudah dibekukan.
"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ungkapnya.
Menteri senior kabinet Jokowi itu menambahkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk membuat sensasi dan menutup kasus utama yang sebenarnya.
"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," ujarnya.
Mahfud pun mengaku belum membaca isi gugatan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa hanya perlu 10 menit saja.