Baca Juga: 5 Rahasia Diet Mikha Tambayong, Tubuh Langsing nan Indah Suami Auto Betah di Rumah
Ia mengatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan penggugat dan mengembalikan pola pemungutan suara menjadi sistem proporsional tertutup.
Namun, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membantah adanya bocoran putusan sebelum hakim MK mengumumkannya.
Fajar menjelaskan bahwa sidang uji materi Pasal 168 UU Pemilu belum mencapai tahap rapat permusyawaratan hakim, sehingga belum ada putusan yang dibahas.
Saat ini, perdebatan mengenai sistem pemungutan suara dalam pemilu masih berlangsung.
Baca Juga: Detik-detik Presiden AS Joe Biden Terjatuh saat Upacara Wisuda Akademi Angkatan Udara
Keputusan MK terhadap uji materi Pasal 168 UU Pemilu akan menjadi penentu sistem pemungutan suara yang akan digunakan pada pemilu mendatang.***