Fajar menerangkan bahwa permohonan terkait sistem pemilu itu belum ada pembahasan.
Baca Juga: Pemuda Ini Dukung Aldi Taher Maju ke Senayan dalam Pemilu Legislatif, Netizen: Jangan Ketawa
"Itu berarti belum ada pembahasan karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan di RPH kan. Baru akan dibahas," jelasnya.
Setelah dibahas selanjutnya akan dibuat draft putusan dan pengumuman sidang.
"Sesudah selesai dibahas diambil kesimpulan kemudian drafting putusan, putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan," tambahnya.
Baca Juga: Atalia Praratya Tak Kuasa Tahan Tangis Temukan Surat Mendiang Eril saat Kelas 6 SD, Begini Isinya
Menurut Fajar, informasi itu tidak mungkin bocor karena belum dibahas oleh MK.
"Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan," pungkas Fajar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana membuat cuitan di media sosial bahwa sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi Proporsional Tertutup.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Resmi FIFA Match Day Indonesia vs Argentina dari PSSI, Tersedia 60.000 Kursi!
Menurut analisis Denny, jika sistem pemilu mengalami perubahan demikian maka bukan tidak mungkin Partai Demokrat akan diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko yang kabarnya sedang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Tidak hanya itu, sistem Pemilu 2024 yang Proporsional Tertutup juga bisa jadi adalah upaya untuk 'menjegal' pencalonan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.***