Jika MK tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengubah hal tersebut, menurut SBY bisa dipastikan dapat tentangan dari publik.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Heli Bell 412 di Ciwidey, 5 Kru Dievakuasi ke RS Dustira Cimahi
"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya," tulisnya.
Kemudian hal tersebut juga harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," jelasnya.
SBY kembali ingatkan bahwa penetapan Undang-Undang sistem pemilu ada di tangan Presiden dan DPR.
"Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK," terangnya.
SBY berharap Presiden Jokowi dan DPR bisa memberikan pandangannya soal ini.
Terlebih sudah memasuki tahun-tahun politik.
"Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, santer terdengar putusan MK terkait perubahan sistem pemilu.
Kabar ini pertama kali datang dari Denny Indrayana, seorang guru besar fakultas hukum yang juga Wamenkumham.