polhukam

Mahfud MD Sentil Denny Indrayana soal Putusan MK Terkait Pemilu Legislatif: Ini Jadi Preseden Buruk

Minggu, 28 Mei 2023 | 21:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi cuitan Denny Indrayana soal Putusan MK terkait Pemilu Legislatif. (Instagram.com/@mahfudmd)

SENAYAN POST - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi cuitan Denny Indrayana terkait Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sistem Pemilu Legislatif yang Proporsional Tertutup.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Putusan MK soal Pemilu Legislatif yang diungkapkan Denny Indrayana merupakan suatu rahasia.

Menurut Mahfud MD, cuitan Denny Indrayana soal Putusan MK ini bisa jadi preseden buruk ke depannya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Heli Bell 412 di Ciwidey, 5 Kru Dievakuasi ke RS Dustira Cimahi

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," cuit Mahfud MD pada 28 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Twitter pribadinya.

Menko Polhukam juga meminta polisi untuk menyelidiki sumber informasi Denny terkait Putusan MK soal Pemilu Legislatif dengan sistem Proporsional Tertutup.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," lanjutnya.

Baca Juga: Doctor Cha Episode 14 Sub Indo Tayang Malam Ini di Netflix: Choi Seung Hee Makin Menjadi, Ini Reaksi dr Cha

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," imbuhnya.

Mahfud yang sempat menjabat sebagai Ketua MK mengaku tak berani mengumumkan putusan terkait hal tersebut.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tutupnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Maaf Gegara Cable Ties Mario Dandy Jadi Sorotan, Karyoto: Seolah-olah Privilege

Sebagaimana diketahui sebelumnya, ramai dibicarakan terkait Pemilu Legislatif dengan sistem Proporsional Tertutup.

Informasi tersebut datang dari Denny Indrayana yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara.

Halaman:

Tags

Terkini