polhukam

Opini: Koruptor dari Parpol

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:42 WIB
Ilustrasi parpol (Kpu)

Persaingan ketat antarparpol membuat biaya politiknya menjadi besar pula. Langsung atau tidak biaya politik itu menjadi beban para pejabat eksekutif dan legislatif yang berasal dari parpol.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Warga Diimbau Hindari Jalan Ini Jelang Pawai Timnas Indonesia

Lebih-lebih menjelang Pemilu, para calon anggota legislatif memerlukan dana besar untuk biaya kampanye dan lainnya agar memenangkan memenangkan parpolnya.

Peluang untuk korupsi pun diciptakan dan dijalankan oleh pejabat eksekutif dan legislatif asal parpol itu. "Korupsi parpol" pun seolah biasa-biasa saja.

Meski sudah dihadang oleh KPK dan Kejaksaan, korupsi tetap saja berlalu. Korupsi yang mengatasnamakan dan untuk kepentingan partai politik terus berlangsung dengan berbagai modus operandi. Parpol-parpol diduga kuat mengetahui permainan para kadernya.

Tapi parpol yang bersangkutan mereka memilih "tutup mata", bahkan malah menikmatinya.

Baca Juga: Manga One Piece Chapter 1084: Siapa Sosok Ratu Lily dari Kerajaan Alabasta?

Sejauh ini parpol asal koruptor yang mendapat manfaat dari hasil korupsi tidak pernah tersentuh. Meskipun jika parpol terbukti merestui atau setidaknya mengetahui hasil korupsi yang mengalir ke partainya sebenarnya bisa dikenakan kejahatan korporasi.

Negara mestinya tidak boleh mendiamkan model-model korupsi atas nama atau melibatkan parpol. Faktanya keuangan parpol
selama ini tidak pernah diaudit oleh instansi uang kompeten.

Sehingga tidak jelas aliran dana keluar dan masuknya. Sangat berbahaya jika negara ini dikuasai oleh parpol-parpol yang besar karena didanai oleh uang hasil korupsi.***

Halaman:

Tags

Terkini