Sekjen PDI Perjuangan Tegaskan Capres Berasal dari Kader Partai

- Senin, 13 Maret 2023 | 16:23 WIB
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto

SENAYANPOST - Pihak PDI Perjuangan menegaskan bahwa, akan mengusung calon presiden alias Capres pada Pemilu 2024 yang berasal dari kader partai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. "Partai mengusung calon presiden dari kader internal partai. Itulah yang diperjuangkan oleh PDI Perjuangan," ungkapnya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Hasto mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, yang membuka kemungkinan menduetkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Gubernur Jawa Tengah sekaligus kader PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketentuan Capres yang diusung oleh PDI Perjuangan berasal dari kader sendiri pun, telah disampaikan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada HUT Ke-50 PDI Perjuangan.

Baca Juga: Peradilan Salah Kamar

Hal tersebut, lanjut Hasto, karena partai berlambang banteng bermoncong putih itu telah melakukan kaderisasi secara sistematis serta melakukan penugasan terhadap kader-kader partai, baik di tingkat nasional maupun daerah, dalam perspektif yang ideal.

Dikatakan pula bahwa pembahasan mengenai calon wakil presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan, dapat ditentukan berdasarkan konfigurasi politik yang ada dan kerja sama antarpartai politik.

"Artinya, harus disepakati bersama-sama oleh partai politik yang membangun kerja sama tersebut, mengingat calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik," ucapnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Buntut dari Putusan Tunda Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dilaporkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kesesatan Penegak Hukum Karena Takut Gaduh

Senin, 27 Maret 2023 | 09:53 WIB
X