polhukam

Polisi Tolak 2 Kali Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes, Kapolda Metro Jaya Ungkap Hal Ini

Senin, 8 Mei 2023 | 15:21 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapi laporan polisi dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG. (Antara/Rivan Awal Lingga)

"Mungkin saksi atau apa yang masih kurang," pungkasnya.

Baca Juga: Jam Tayang dan Prediksi Demon Slayer Season 3 Episode 6, Sajikan Pertarungan Intens dan Emosional

Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo meminta Polda Metor Jaya mengusut tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan Mario Dandy kepada kliennya.

"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta Toding Allo pada 4 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Menurutnya, hubungan seksual yang diduga dilakukan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG tidak memandang consent atau persetujuan.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1083, Sabo Ungkap Insiden Reverie yang Sebenarnya!

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy melakukan hubungan intim dengan pacarnya, terungkap di persidangan AG beberapa waktu lalu.

"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," terangnya.

Menurut kuasa hukum AG, dugaan pencabulan tersebut merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagia perkosaan pada anak di bawah umur (statutory rape).

Baca Juga: Begini Jadinya Jika Motor Honda CB150X Berada di Tangan Modifikator

Mangatta menegaskan bahwa siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam pidana penjara selama 15 tahun.

"Sebelumnya, kami telah mengajukan laporan polisi pertama yang dibuat dan diajukan oleh penasihat hukum pelapor pada Selasa, 2 Mei 2023, dan ditolak oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Mangatta membeberkan alasan polisi menolak laporan tersebut.

Baca Juga: Opini: Prahara di Mahkamah Agung

Menurut penuturannya, polisi menolak laporan tersebut karena harus dilakukan oleh orang tua atau wali pelapor, bukan kuasa hukum.

Halaman:

Tags

Terkini