"Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," ungkapnya.
Baca Juga: Transaksi Rafael Alun Trisambodo di Enam Perusahaan Rampung Diperiksa, KPK Sebut Ada Geng
Untuk kepentingan penyidikan KPK, RAT akan ditahan selama 20 hari hingga 22 April mendatang.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 April 2023 sampai 22 April 2023," jelas Firly Bahuri.***