C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Baca Juga: Timun Suri jadi Primadona untuk Menu Buka Puasa, Begini 3 Tips Memilihnya
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.***