Oleh: Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua Komisi Yudisial RI 2010-2015
Putusan hakim katanya harus dihormati. Res judicata pro veritate habetur, meski putusan itu salah sekali pun. Untuk putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Adil Makmur alias Prima juga mesti demikian? Rasanya janggal. Ibarat pengantin pria yang habis kencing mau masuk kamar pengantin, eh keliru masuk ke kamar mertua. Kacaulah jadinya akibat salah kamar itu. Politisi, akademisi, dan praktisi hukum berlompatan.
Demikian juga dalam perkara gugatan Partai Prima. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena KPU dianggap melawan hukum (onrecht matige daad). PN Jakarta Pusat memutuskan KPU bersalah dan mesti menunda Pemilu. KPU didenda sampai setengah milyar rupiah. Semua pihak blingsatan membaca vonis yang menghebohkan itu. Heboh karena di saat yang sama polemik pro dan kontra penundaan Pemilu tengah bergulir.
Salah kamar? Ya salah kamar. Selain ada aturan UU ada juga Peraturan Mahkamah Agung yang dilanggar, yaitu Perma Nomor 5 Tahun 2017. Sengketa Pemilu itu masuk ranah hukum administrasi, mestinya kalau ada sengketa pemilu masuknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum. Kalau ada perkara 'nyasar' seperti itu mestinya majelis hakim tidak menerimanya, mesti ditolak, atau NO alias Niet Ontvankerlijke Verklaard.
Ditolak, karena sengketa pemilu merupakan kompetensi absolut pengadilan administrasi. Kompetensi absolut merupakan penyerahan kewenangan yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributie van rechtsmacht). Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Jika sudah 'salah kamar' ada pelanggaran kompetensi absolut, pokok perkara tak perlu lagi dibahas. Gugatan pun kandas. Ada pertanyaan adakah para hakim PN Jakarta Pusat kecolongan? Bukankah hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas 1A Khusus itu adalah para hakim senior? Memang susah menjawabnya, karena soal kompetensi peradilan itu adalah pengetahuan hukum yang elementer. Siapa pun yang belajar ilmu hukum mesti paham. Apalagi para hakim yang sejak direkrut menjadi calon hakim sudah masuk diklat, kemudian magang setahunan di pengadilan tingkat pertama baru diangkat sebagai hakim. Khusus untuk hakim yang ditugasi di PN Jakarta perlu 'mlipir' dulu ke sejumlah pengadilan di daerah.
Lantas, ibarat nasi sudah menjadi bubur, PN Jakarta Pusat sudah telanjur menerima dan memutus perkara: pelaksanaan pemilu ditunda, bagaimana dengan nasib Pemilu 2024? Bagaimana pula dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan? Tidak perlu panik. Juga tidak perlu digoreng-goreng. Itu murni persoalan hukum.
Putusan itu sesungguhnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). KPU mestinya nggak perlu lama-lama mengajukan banding. Tidak perlu menunggu selesainya naskah memori banding. Jika KPU sudah menyatakan banding setidaknya dapat mengurangi kehebohan 'salah kamar' itu. Misalnya kalaupun sesudah KPU banding ke pengadilan tinggi, putusannya menguatkan vonis PN Jakpus, masih ada upaya kasasi.ke Mahkamah Agung. Nah andai di puncak peradilan itu Partai Prima tetap dimenangkan, pelaksanaan Pemili tetap ditunda, ya amit-amit jabang bayi...naudzu billahi min dzalik.***