Diketahui, tidak sedikit kasus ini ditangani oleh pihak berwajib.
Baca Juga: One Piece: Bukan Pengecut! Usopp Kru Topi Jerami Selalu Berani Sejak Sebelum Time Skip, Ini Buktinya
"Nah! Ini partisipasi warga mengurangi beban aparat," cuit akun @zoelfick.
Bisa dibilang aksi klitih ini sudah meresahkan masyarakat sejak lama.
Sampai berita ini dibuat, terduga pelaku klitih tersebut kabarnya sudah diamankan oleh pihak berwajib karena viral media sosial.
Baca Juga: Preview Pandora Beneath The Paradise Episode 1: Hong Tae Ra Dihadapkan Kebenaran Mengejutkan!
Sebelumnya, tepatnya di pertengahan Februari lalu, polisi membekuk sekawanan pelaku klitih di Yogyakarta.
Pelaku ditangkap dalam waktu 2x24 jam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar.
Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Apakah Puasa Syaban Dianjurkan? Ini Penjelasan dari MUI
Saat itu, polisi membekuk enam tersangka pelaku klitih.
"Sebetulnya bisa lebih cepat. Akan tetapi, karena para tersangka ini takut atas kejadiannya viral di media sosial, lalu melarikan diri keluar kota." kata Saiful Anwar pada 10 Februari 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Akibatnya pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Depo Pertamina Plumpang Siap Dipindahkan: Pembangunan Sekitar 3,5 Tahun
Saiful menerangkan di Yogyakarta sendiri dalam waktu tiga bulan terakhir kejahatan jalanan mengalami penurunan.