KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.***
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.***