polhukam

Kuasa Hukum: Praperadilan Febrie Adriansyah untuk Uji Keabsahan Proses Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:07 WIB
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah eks Jampidsus yang terseret kasus TPPU mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kejaksaan Agung RI)

SENAYANPOST - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik, bukan untuk menghindari proses hukum.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji tindakan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda," kata Firman pada 6 Agustus 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Firman menjelaskan, objek yang diuji dalam praperadilan memiliki parameter tersendiri sehingga pemeriksaannya berbeda dengan pokok perkara pidana.

Baca Juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto, menyampaikan pihaknya mempersoalkan sejumlah aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut dia, berbagai aspek tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan guna memastikan seluruh proses penegakan hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Ia mengatakan praperadilan bertujuan menguji apakah proses penegakan hukum telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Nadiem Makarim Singgung Perbedaan Perlakuan dengan Febrie Adriansyah: Tidak Ada Rompi atau Borgol

"Praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai ketentuan," ujar Febri.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari sistem pengawasan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum melalui proses persidangan.

Permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah saat ini masih menunggu proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini