SENAYANPOST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menetapkan 3 orang pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang diduga melakukan manipulasi terkait pembayaran proyek pemasangan sambungan pipa air bersih di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan, ketiga tersangka merupakan pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 hingga 2025.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pipa air bersih pada Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai dengan 2025," kata Semeru dalam keterangannya, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga: DIKPI dan UI Sepakat Bentuk Asosiasi Kajian Ilmu Kepolisian
Lantas, bagaimana modus maling duit warga yang diduga dilancarkan para tersangka yang merupakan pejabat PDAM di wilayah Bekasi, Jawa Barat itu? Begini kronologinya.
Nyari Celah Kebutuhan Air Warga
Dalam kasus ini, Semeru menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon pelanggan mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Semeru menyebut, kala itu, bagian pemasaran kemudian menyampaikan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Alhasil, kondisi tersebut membuat para pemohon keberatan dengan biaya yang dibebankan.
Baca Juga: Heboh Penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu, Warganet Sebut Kejadian Lawas
"Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain," ungkap Semeru.
"Calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi," imbuhnya.
Bikin Negara Boncos Rp4,5 Miliar