"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Jakarta, Kamis (2/7).
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor
Dengan demikian, baik pihak Nadiem Makarim maupun Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding, sehingga perkara tersebut akan kembali diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.***