Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Buka Persidangan untuk Umum

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 16 Juli 2026 | 21:02 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang banding Nadiem Makarim yang terseret kasus korupsi Chromebook yang rugikan negara Rp1,56 triliun. (Kejagung RI)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang banding Nadiem Makarim yang terseret kasus korupsi Chromebook yang rugikan negara Rp1,56 triliun. (Kejagung RI)

SENAYANPOST – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim terseret kasus Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,56 triliun.

Juru Bicara PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengatakan sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

"Sidang pertama terbuka untuk umum," kata Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Sebut Ada Manipulasi Fakta Persidangan

Dalam proses banding tersebut, tim kuasa hukum Nadiem telah menyerahkan memori banding yang berisi keberatan atas pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk meninjau kembali fakta-fakta persidangan yang menjadi dasar putusan di tingkat pertama.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid usai menyerahkan memori banding.

Menurutnya, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perintah maupun koordinasi dari Nadiem terkait pemberian surat kuasa yang menjadi salah satu pokok perkara.

Baca Juga: Menkum Supratman Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah ataupun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.

Selain pihak terdakwa, Kejaksaan Agung juga mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah resmi menyatakan banding setelah menerima salinan putusan pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X