polhukam

Korupsi Program MBG Terbongkar, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 | 14:04 WIB
Kejagung RI tetapkan tiga tersangka kasus korupsi MBG mantan petinggi BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. (Instagram.com/@kejaksaan.ri)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Halaman:

Tags

Terkini