polhukam

Korupsi Program MBG Terbongkar, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 | 14:04 WIB
Kejagung RI tetapkan tiga tersangka kasus korupsi MBG mantan petinggi BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. (Instagram.com/@kejaksaan.ri)

"Yayasan yang terafiliasi tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun," demikian keterangan penyidik.

Kejagung menduga sebagian yayasan tersebut memiliki hubungan langsung dengan para tersangka.

Diduga Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa

Selain penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan operasional program MBG.

Baca Juga: Copot Kepala BGN, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Tegaskan Keterbukaan Presiden Prabowo Subianto Terima Aspirasi Publik

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga dan tidak sesuai spesifikasi kebutuhan di lapangan.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta terdapat indikasi mark up;

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga;

Pengadaan 31.994 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan;

Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga mengalami mark up dan tidak sesuai ketentuan pengadaan.

Penyidik menilai berbagai penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun besaran kerugian masih dalam proses penghitungan.

Baca Juga: Aksi Penjual Makanan di Tebet Jakarta yang Diduga Tiru Logo BGN dan Jual 'Sarapan MBG' untuk Warga

Dijerat Pasal Korupsi

Halaman:

Tags

Terkini