SENAYANPOST - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut adalah Dadan Hindayana (DH) mantan Kepala Badan Gizi Nasional; Sony Sonjaya (SS) mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; Lodewyk Pusung (LP) mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPAI: Pergantian Pimpinan BGN Jadi Momentum Perkuat MBG di Wilayah 3T
Diduga Gunakan Yayasan Terafiliasi
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional.
Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan dukungan anggaran negara sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik menduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: DPR RI Minta Kepala BGN Nanik S Deyang Buka Peluang Lebih Besar bagi Masyarakat Jadi Mitra SPPG
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi karena adanya intervensi dalam sistem seleksi mitra pada portal resmi BGN.