Keempat terdakwa itu diduga mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Meutya Hafid Beri Peringatan Keras Saat Sidak
Poster yang Dinilai Memprovokasi
Dalam kasus ini, Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation disebut pernah membagikan ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan".
"Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami," demikian tertulis dalam poster lainnya.
Jaksa menilai, berdasarkan narasi yang diunggah oleh para terdakwa, membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demo anarkis di depan DPR RI hingga di depan Markas Polda Metro Jaya.
Setelah melalui perjalanan panjang dalam proses hukum, Delpedro Cs kini dinyatakan bebas dari dakwaan kasus penghasutan demo Agustus 2025.
Terlebih, Hakim menyatakan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum atas perbuatan Delpedro Cs. *