polhukam

Kelompok Pegiat Anti Korupsi Ungkap Peran Abdullah Azwar Anas Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Ada Pelanggaran?

Kamis, 5 Februari 2026 | 13:01 WIB
Tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi jadi sorotan, kelompok pegiat anti korupsi bedah peran Abdullah Azwar Anas. (Dok. Promedia)

SENAYANPOST - Kelompok pegiat anti korupsi mulai membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Bedah dokumen yang dilakukan kelompok pegiat anti korupsi diawali dengan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh Abdullah Azwar Anas terkait tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi saat ia masih menjabat sebagai Bupati setempat periode 2010-2015.

Diketahui Abdullah Azwar Anas merupakan mantan Bupati Banyuwangi 2 periode, yaitu periode pertama dengan masa jabatan sejak 21 Oktober 2010 hingga 21 Oktober 2015, serta periode kedua yang terhitung sejak 17 Februari 2016 hingga 17 Februari 2021.

Ia juga pernah menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 13 Januari 2022 - 7 September 2022, dan menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) periode 7 September 2022 - 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Kordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, menjelaskan jika pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi dari perusahaan PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo dilakukan pada era Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati.

Pengalihan IUP tersebut dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas menggunakan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandangi pada 09 Juli 2012.

Dalam keputusan Bupati Banyuwangi tersebut disebutkan jika pemegang saham PT Bumi Suksesindo adalah PT Indo Multi Niaga dengan presentasi saham sebesar 51 persen, PT Cinta Kasih Abadi 9,80 persen, PT Selaras Karya Indonesia 9,80 persen, Andreas Tjahjadi 9,80 persen, Rachmad Deswandy 9,80 persen, Maya Miranda Ambarsari 4,92 persen, serta Andreas Reza Nazaruddin 4,88 persen.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Ahok Beberkan Alasan Sebenarnya Mundur dari Pertamina

Putusan Bupati Banyuwangi tersebut berdasarkan surat yang dikirim Direktur Utama PT Indo Multi Niaga Nomor 236/IMN/VII/12 tanggal 02 Juli 2012 perihal Permohonan Pengalihan IUP kepada PT Bumi Suksesindo.

"Jika kita lihat proses pengajuan Keputusan Bupati Banyuwangi dikeluarkan hanya berjarak seminggu atau 7 hari," ungkap Ance Prasetyo.

"Saat itu nama pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) masih atas nama PT IMN, karena persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH baru dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada 6 Maret 2013," jelasnya.

"Sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.325/Menhut-II/2012 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Eksplorasi Tambang Emas dan Mineral Pengikutnya Atas Nama PT Indo Multi Niaga yang terletak pada petak 75,76,77 dan 78, RPH Kesilir Baru, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan Kabupaten Banyuwangi provinsi Jawa Timur seluas 1.987,80 hektar, disebutkan pada diktum kelima jika pemegang IPPKH dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, memindahtangankan IPPKH kepada pihak lain atau perubahan nama perusahaan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan, dan menjaminkan atau mengagunkan area IPPKH kepada pihak lain," ucap Ance Prasetyo.

Baca Juga: Ahok Ceritakan Nasihat Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Riva Siahaan saat Main Golf

Halaman:

Tags

Terkini