Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.826/Menhut-II/2013 tentang perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap yang terletak di bagian kesatu pemangku hutan Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur seluas kurang lebih 1.942 hektar.
"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.
"Jika tidak ada usulan perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi, mungkin kondisi gunung Tumpang Pitu Banyuwangi tidak sampai seperti saat ini, karena hutannya tidak boleh dirusak jika statusnya masih hutan lindung," tambahnya.***
Artikel Terkait
WALHI Desak Pemerintah Evaluasi dan Audit Pemilik Izin Tambang di 3 Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor Sumatera
Tambang Tumpang Pitu Kembali Bergolak, Rakyat Tolak Tambang PT BSI di Petak 56
Mahfud MD Sorot Laporan Polisi pada Pandji Pragiwaksono, Bahas soal Isu Tambang untuk Ormas di Mens Rea
3 Poin Aspirasi Mahasiswa di Kalsel ke Wapres Gibran, dari Skandal Izin Tambang hingga Minimnya Sumur Resapan Banjir
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi