"Waktunya mepet, karena saat itu Pak Jokowi Oktober, November wacana itu muncul di DPR tapi belum ada konkretnya," tambahnya.
Ketika dikonsultasikan kepada Presiden, Mahfud MD menyebut pembagian menjadi dua agar swasta turut membantu persoalan tambahan kuota haji.
"Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim," ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kerugian yang mungkin dialami oleh negara, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, KPK telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel senilai Rp100 miliar.***