Dalam praktiknya, proses hukum hanya menyentuh pelaku di level desa, sementara dugaan keterlibatan jaringan besar dalam penerbitan ratusan sertifikat lahan negara tidak terlihat jelas.
"Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil," terang Mahfud.
"Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas," sambungnya.
Baca Juga: KPK Bakal Cek Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Aura Kasih Terkait Kasus Korupsi BJB
Dugaan Persoalan Beban Politik Hukum
Menurut Mahfud, rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam dugaan beban politik hukum.
Guru besar Hukum Tata Negara itu menduga, terdapat beban politik yang membuat proses hukum tidak berjalan lurus dan konsisten.
"Kalau normal saja, tinggal diperintahkan kalau bersih klarifikasi, kalau bersalah proses hukum," sebut Mahfud.
"Tapi ini tersendat. Mungkin ada beban politik yang kita tidak tahu,” terangnya.
Meski menyampaikan kritik tajam, Mahfud menegaskan bahwa pandangannya bertujuan sebagai peringatan.
Mahfud menilai pembenahan politik hukum menjadi kunci agar hukum tidak berhenti sebagai slogan.
Hingga kini, tanpa keberanian menata politik hukum, Mahfud mengingatkan, kasus besar akan terus berulang dengan pola yang sama.***