polhukam

Lukas Luwarso Ungkap 20 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi yang Diminta Bonjowi pada UGM

Senin, 24 November 2025 | 06:30 WIB
Lukas Luwarso ungkap dokumen yang diminta kepada UGM terkait ijazah Jokowi. (YouTube/Abraham Samad Speak Up)

SENAYANPOST - Lukas Luwarso yang kini menjadi bagian dari aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membeberkan dokumen yang diminta dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Lukas menyebut ada 20 jenis dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang diminta Bonjowi kepada UGM untuk diperlihatkan sebelum terjadinya sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat pada 17 November 2025 lalu.

Semua dokumen yang diajukan oleh Bonjowi kepada UGM tersebut tidak bisa dipenuhi dengan alasan tidak memiliki atau tidak menguasai.

Baca Juga: Jual Gorengan sembari Kuliah, Mahasiswa Garut ini Dapatkan Hadiah Wisuda dari Prabowo

3 Klaster Dokumen Terkait Ijazah Jokowi yang Diminta Bonjowi kepada UGM

Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada Minggu, (23/11/25), Lukas menyebut 3 klaster dokumen terkait ijazah Jokowi.

“Klaster pertama adalah dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana mantan Presiden Jokowi, yaitu ijazah asli, salinan ijazah asli, dan transkrip nilai,” kata Lukas.

Dokumen lain dalam klaster ini adalah kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS) tiap semester, laporan KKN, laporan tugas akhir atau skripsi, surat tugas pembimbing atau berita acara sidang tugas akhir, dan SK Yudisium termasuk bukti pendaftaran dan buku wisuda.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah PBNU Tak Berwenang Memecat Ketum

“Klaster B itu dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI, dan Presiden RI. Ada dokumen terkait legalisir dan dokumen permintaan verifikasi dari KPU Solo, KPU Provinsi DKI, dan KPU Pusat terkait pencalonan Jokowi termasuk salinan ijazah yang terverifikasi dan hasil verifikasi,” jelasnya.

Sedangkan untuk klaster C, Lukas mengungkapkan bahwa dokumen yang diminta berkaitan dengan prosedur dan kebijakan yang dari UGM.

Dokumen tersebut meliputi kurikulum yang berlaku ketika Jokowi kuliah, SOP dan aturan DO, KKN, sidang tugas akhir atau skripsi, pendaftaran wisuda, penanganan data akademik, akses skripsi yang tersimpan di perpustakaan, legalisir ijazah, dan penanganan permintaan verifikasi ijazah oleh pihak eksternal seperti KPU, Bawaslu, dan lainnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Dibayangi Vonis Berat di Sidang Etik

Dokumen Bisa Digunakan untuk Membela Jokowi jika Ditunjukkan dan Asli

Halaman:

Tags

Terkini