SENAYANPOST - Penyelidikan atas kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, semakin menguatkan dugaan hubungan pribadi antara Levi dan AKBP Basuki menjadi faktor yang tak terpisahkan dari perkara ini.
Sebelumnya diketahui, Levi ditemukan meninggal di kamar 210 kostel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, (17/11/25).
Terkini, keluarga korban telah resmi melaporkan Basuki atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Koalisi Sipil Tegaskan akan Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Tidak Dibatalkan
Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, memastikan laporan polisi telah diterbitkan dengan dasar pasal 359 KUHP.
“Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B,” kata Zainal dalam pernyataannya, pada Sabtu, (22/11/25).
“Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati,” tegasnya.
Baca Juga: Petunjuk Jalan Kaum Bijak (Minhajul Arifin Imam Al Ghazali)
Zainal menyoroti, kasus ini awalnya ditangani Polsek Gajahmungkur, namun kini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.
“Saya mau buat laporan untuk pidananya, dia sampaikan sudah ada LP-nya. Jadi tidak perlu laporan lagi,” ujarnya.
Dugaan Cinta Terlarang yang Berujung Tragedi
Dugaan hubungan asmara di luar pernikahan antara Levi dan AKBP Basuki menjadi salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan etik.
Keterangan resmi kepolisian mengungkapkan keduanya telah menjalin komunikasi intens sejak 2020, jauh sebelum insiden ini terjadi.
Baca Juga: Lirik Lagu Misteri Dunia, Afgan, Track No 1 dalam Album Retrospektif